Presiden Punya Perintah Khusus, Kepala Bappenas Langsung Bergerak
Jumat, 15 April 2022 – 06:06 WIB
Guna menekankan pentingnya pembangunan jalan di daerah, Presiden berencana mengeluarkan regulasi berupa instruksi presiden (Inpres) jalan provinsi dan Inpres jalan kabupaten/kota.
"Nantinya diprioritaskan sebagai jalan-jalan produktif yang menghubungkan konektivitas daerah-daerah produksi dan daerah konsumen," ujar Suharso.
Suharso membeberkan APBN 2022 terdiri dari DAK mencapai Rp 60,87 triliun untuk DAK Fisik dan Rp 128,72 triliun untuk DAK Nonfisik dari nilai pos transfer ke daerah dalam belanja daerah dan dana desa.(antara/jpnn)
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan Presiden Joko Widodo memerintahkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menajamkan porsi DAK
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Kinerja APBN 2024 On Track, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 257,8 Triliun hingga November
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Prabowo Berikan Amnesti ke 44 Ribu Narapidana, Ada Tahanan Politik hingga Narkotika
- Tinjau Makan Bergizi Gratis, Pj Gubernur Kaltim Siap Sukseskan Program Pemerintah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Sulsel, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Ketentuan Pajak