Presiden Rawan Dimakzulkan jika Syaratnya Tak Berat

Menurut Teguh, presiden dan wakil presiden rawan untuk dimakzulkan karena ketidakpuasan kelompok tertentu, jika prosesnya mudah dilakukan.
"Jadi, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu mekanismenya jelas bahwa harus melalui proses politik," kata alumnus Flinders University Australia ini.
Pada Pasal 7A UUD 1945 disebut, 'Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.' (Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pengamat politik menyebut presiden rawan dimakzulkan karena ketidakpuasan kelompok tertentu, jika prosesnya gampang dilakukan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Bahlil Lahadalia Safari Ramadan, Tekankan Implementasi Pasal 33 UUD 1945
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
- Eddy Soeparno akan Bicara Urgensi Energi Terbarukan di Hadapan Dosen hingga Mahasiswa
- Ratusan Mahasiswa Undip Perdalam Wawasan Kepabeanan Lewat Kunjungan ke Bea Cukai
- Ikanot Undip Gelar Try Out Gratis Bagi Calon PPAT, Pesertanya Membludak
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup