Presiden Saja Ada yang Mengawasi, Masa KPK Tidak
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menilai dewan pengawas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya akan melemahkan kinerja dari lembaga antirasuah. Pasalnya, kinerja dari KPK tak akan lagi independen ketika ada dewan pengawas.
Namun, politikus dari PPP Arsul Sani berpendapat lain. Menurut dia, sudah seharusnya lembaga seperti KPK untuk diawasi dari internal.
“Saya tanya, lembaga apa yang tidak ada dewan pengawasnya. Pengadilan punya Komisi Yusidial, Kejaksaan punya Komjak di samping Jamwas, Polri punya Itwasum, Propam, punya Kompolnas. DPR punya MKD, Presiden punya DPR. Kenapa KPK takut untuk diawasi?” kata Arsul.
Ketika disinggung KPK yang selama ini diawasi oleh DPR, Arsul menganggap hal itu belum cukup. Karena parlemen hanya mengawasi secara umum saja.
“Faktanya, DPR itu pengawasan umum saja. Selama ini KPK tidak pernah menyampaikan juga, selama saya jadi anggota DPR laporan komprehensif kinerja tahunan KPK tidak disampaikan ke DPR. Beda dengan BPK misalnya,” sambung Arsul.
BACA JUGA: Arsul Sani: Percayalah, Semua di DPR Tidak Ingin KPK Lemah
Anggota Komisi III ini menambahkan, nantinya dewan pengawas juga diseleksi sebelum dipilih. Prosesnya sama seperti pemilihan calon pimpinan KPK.
“Sama seperti sekarang (pemilihan capim KPK, red). Nanti misalnya takut orang-orang (kotor) masuk, ya nanti orang yang bersih masuklah jadi dewan pengawas,” sambung Arsul.
Nantinya dewan pengawas juga diseleksi sebelum dipilih, prosesnya sama seperti pemilihan calon pimpinan KPK saat ini.
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah