Presiden SBY Dianggap Lelet Respon Putusan MK
Sabtu, 09 Juni 2012 – 04:09 WIB
JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai lelet menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal wakil menteri. Padahal keputusan MK itu sangat mengikat dan perlu dilaksanakan. Apalagi, keputusan MK sangat berkaitan dengan status pejabat Negara, sehingga tak pantas ditunda-tunda. ’’Seharusn ya bisa selesai cepat. Tidak perlu dua hari bagi lingkungan kepresidenan memperbaiki surat keputusan yang dianggap salah itu,’’ jelas Sekretaris Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) TB Imamudin di kantor DPP GN-PK di Jakarta, Jumat (8/6). Putra ulama besar asal Banten itu menambahkan berlarutnya perbaikan Keppres dapat memiliki implikasi politik luas. Jabatan Wamen yang pada saat ini bisa menjadi cemooh aparatur pegawai karena tidak memiliki kewibawaan sama sekali.
Baca Juga:
Tak hanya itu. Dia mengkhawatirkan tidak adanya perbaikan Keppres bisa pula mengarah pada tindak korupsi. Meskipun jabatan itu sah, tetapi kewenangannya tidak dimiliki, sehingga tak pantas mendapatkan fasilitas negara yang lebih. ’’Semakin berlarut penyelesaiannya. Tafsiran yang tak baik bakal mengarah ke pemerintah,’’ ungkap TB. Imamudin.
Menurutnya gugatan yang diajukan GN-PK melalui MK terkait penjelasan pasal 10 UU No.39 Tahun 2008 tidak bermotif politik. Itu lebih ditekankan pada perbaikan kepentingan pemerintah.
JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai lelet menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal wakil menteri. Padahal keputusan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra