Presiden SBY Dianggap Lelet Respon Putusan MK
Sabtu, 09 Juni 2012 – 04:09 WIB
Terkait itu, dia meminta Presiden tidak lagi berlarut-larut memperbaiki Keppres jabatan Wakil Menteri. Paling tidak seminggu kemudian sudah ada terbitnya Keppres perbaikan. ’’Nggak tahu lagi apa yang musti dilakukan kalau sampai Keppres pada minggu depan belum juga terbit,’’ kata dia.
Pakar hukum Tata Negara Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Rahmat Bagja menjelaskan putusan MK itu berlaku sejak ditetapkan. Artinya setelah dibacakan telah menjadi keputusan yang mengikat dan wajib dilaksanakan.
Seharusnya, sambung dia, putusan MK yang sangat terbuka itu langsung ditanggapi aktif. Presiden dapat langsung meminta Sekretaris Negara memperbaiki Keppres yang dimaksudkan. ’’Paling tidak 2-3 hari setelah penetapan, segera dilaksanakan saja,’’ terangnya.
Apalagi, kata Rahmat, perkara yang diputuskan MK itu sangat urgen. Berkaitan dengan status pejabat negara. Fungsinya menjadi bagian dari kinerja kementerian. Jika semakin lambat, bisa membuat citra pemerintah semakin buruk. (rko)
JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai lelet menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal wakil menteri. Padahal keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama