Presiden SBY Kembali 'Dicap' Bohong
Abaikan UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Minggu, 13 Maret 2011 – 17:03 WIB
Indra menyebut sampai sekarang pemerintahan SBY tidak juga menjalankan UU SJSN dengan tidak membentuk UU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), 11 Peraturan Pemerintah (PP), dan 10 Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga:
Padahal, UU SJSN yang diundangkan pada 19 Oktober 2004, harus dijalankan pemerintah paling lama lima tahun sejak tanggal diundangkan itu. Artinya, batas waktu tanggal 19 Oktober 2009 telah terlewati.
Indra menambahkan sejak dimulainya pembahasan RUU BPJS sebagai inisiatif DPR pada 24 November 2010, presiden tidak sungguh "sungguh beritikad menyelesaikannya. Padahal, penyusunan UU BPJS merupakan perintah dari UU SJSN dan Putusan MK Nomor 007/PUU "III/2005 tanggal 31 Agustus 2005.
"Dengan cara membuat deadlock setiap kali pembahasan hingga menjadi terhenti total sejak 9 Februari 2011 ini tanpa ada kejelasan kapan dilanjutkan," kata Indra. Tanpa adanya perangkat hukum itu, hak setiap warga negara untuk memperoleh jaminan sosial, baik di sektor kesehatan, maupun dana pensiun, menjadi terbengkalai.
JAKARTA - Magnet gerakan para tokoh lintas agama yang mengkritisi pemerintahan SBY dengan tagline "pemerintah bohong" semakin menguat.
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri