Presiden SBY Tetapkan Hari Konstitusi
Jumat, 12 September 2008 – 19:38 WIB
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi menetapkan secara resmi tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi.Kendati ditetapkan sebagai Hari Konstitusi, namun tanggal 18 Agustus itu tidak menjadi hari libur nasional. Kepres tersebut ditetapkan pada tanggal 10 September 2008 dan berlaku sejak ditetapkan.
Dalam pertimbangannya, Presiden menyatakan bahwa Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 telah menetapkan UUD 1945 sebagai Konstitusi NKRI. Penetapan Konstitusi tersebut merupakan suatu kesatuan dengan kemerdekaan RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan menjadi tonggak sejarah berdirinya NKRI.Atas dasar itulah, Presiden SBY merasa perlu menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi.(eyd)
Baca Juga:
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi menetapkan secara resmi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aliansi Mahasiswa Jakarta Gelar Aksi, Reza: Kami Berharap MA Melakukan Pembenahan Internal
- 2 Orang Ini Didalami KPK soal Dugaan Korupsi PT Taspen
- Soal MLB NU: Gus Salam Pengin Mengajak GP Ansor Minum Kopi dan Mengaji
- Kriteria Honorer Dianggap Tak Tergiur Pendaftaran PPPK 2024, Lainnya Dijamin
- ASABRI Beri Layanan Prima kepada Kepala Staf Umum TNI Letjen Purn Bambang Ismawan
- Barang Tertinggal di Taksi Blue Bird? Begini Cara Urusannya