Presiden SBY Tetapkan Hari Konstitusi
Jumat, 12 September 2008 – 19:38 WIB
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi menetapkan secara resmi tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi.Kendati ditetapkan sebagai Hari Konstitusi, namun tanggal 18 Agustus itu tidak menjadi hari libur nasional. Kepres tersebut ditetapkan pada tanggal 10 September 2008 dan berlaku sejak ditetapkan.
Dalam pertimbangannya, Presiden menyatakan bahwa Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 telah menetapkan UUD 1945 sebagai Konstitusi NKRI. Penetapan Konstitusi tersebut merupakan suatu kesatuan dengan kemerdekaan RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan menjadi tonggak sejarah berdirinya NKRI.Atas dasar itulah, Presiden SBY merasa perlu menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi.(eyd)
Baca Juga:
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi menetapkan secara resmi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?