Presiden SBY Tetapkan Hari Konstitusi
Jumat, 12 September 2008 – 19:38 WIB

Presiden SBY Tetapkan Hari Konstitusi
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi menetapkan secara resmi tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi.Kendati ditetapkan sebagai Hari Konstitusi, namun tanggal 18 Agustus itu tidak menjadi hari libur nasional. Kepres tersebut ditetapkan pada tanggal 10 September 2008 dan berlaku sejak ditetapkan.
Dalam pertimbangannya, Presiden menyatakan bahwa Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 telah menetapkan UUD 1945 sebagai Konstitusi NKRI. Penetapan Konstitusi tersebut merupakan suatu kesatuan dengan kemerdekaan RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan menjadi tonggak sejarah berdirinya NKRI.Atas dasar itulah, Presiden SBY merasa perlu menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi.(eyd)
Baca Juga:
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi menetapkan secara resmi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025