Presiden Segera Berhentikan Aceng

Presiden Segera Berhentikan Aceng
Presiden Segera Berhentikan Aceng
JAKARTA--Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menandatangani surat pemberhentian Bupati Garut  Aceng HM Fikri atas rekomendasi DPRD Garut, Jawa Barat. Surat itu sudah diterima oleh Presiden pekan lalu. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (18/2).

"Perlu dingat bahwa hal ini terjadi karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 khususnya Pasal 29 Ayat 4e yang menyebutkan bahwa Presiden wajib memproses pengajuan usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Julian

Julian mengatakan Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani surat itu sesuai dengan waktu yang diatur dalam undang-undang. Pemakzulan ini sendiri dilakukan setelah DPRD Garut mengajukan permohonannya di Mahkamah Agung (MA). Setelah dikabulkan MA, dikembalikan lagi pada DPRD untuk memutuskan kembali akan memakzulkan Aceng atau tidak. Rekomendasi DPRD terkait pemakzulan itu akhirnya disampaikan pada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.

"Kita sudah terima suratnya beberapa hari lalu. Masih ada waktu 30 hari untuk itu," kata Julian.

JAKARTA--Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menandatangani surat pemberhentian Bupati Garut  Aceng HM Fikri atas rekomendasi DPRD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News