Presiden Segera Berhentikan Aceng
Senin, 18 Februari 2013 – 17:45 WIB
JAKARTA--Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menandatangani surat pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri atas rekomendasi DPRD Garut, Jawa Barat. Surat itu sudah diterima oleh Presiden pekan lalu. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (18/2). "Kita sudah terima suratnya beberapa hari lalu. Masih ada waktu 30 hari untuk itu," kata Julian.
"Perlu dingat bahwa hal ini terjadi karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 khususnya Pasal 29 Ayat 4e yang menyebutkan bahwa Presiden wajib memproses pengajuan usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Julian
Julian mengatakan Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani surat itu sesuai dengan waktu yang diatur dalam undang-undang. Pemakzulan ini sendiri dilakukan setelah DPRD Garut mengajukan permohonannya di Mahkamah Agung (MA). Setelah dikabulkan MA, dikembalikan lagi pada DPRD untuk memutuskan kembali akan memakzulkan Aceng atau tidak. Rekomendasi DPRD terkait pemakzulan itu akhirnya disampaikan pada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga:
JAKARTA--Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menandatangani surat pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri atas rekomendasi DPRD
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons