Presiden Segera Berhentikan Aceng
Senin, 18 Februari 2013 – 17:45 WIB
JAKARTA--Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menandatangani surat pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri atas rekomendasi DPRD Garut, Jawa Barat. Surat itu sudah diterima oleh Presiden pekan lalu. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (18/2). "Kita sudah terima suratnya beberapa hari lalu. Masih ada waktu 30 hari untuk itu," kata Julian.
"Perlu dingat bahwa hal ini terjadi karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 khususnya Pasal 29 Ayat 4e yang menyebutkan bahwa Presiden wajib memproses pengajuan usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Julian
Julian mengatakan Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani surat itu sesuai dengan waktu yang diatur dalam undang-undang. Pemakzulan ini sendiri dilakukan setelah DPRD Garut mengajukan permohonannya di Mahkamah Agung (MA). Setelah dikabulkan MA, dikembalikan lagi pada DPRD untuk memutuskan kembali akan memakzulkan Aceng atau tidak. Rekomendasi DPRD terkait pemakzulan itu akhirnya disampaikan pada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga:
JAKARTA--Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menandatangani surat pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri atas rekomendasi DPRD
BERITA TERKAIT
- Kementrans dan Kemendes PDT Raih Peringkat Terbaik I Atas Kepatuhan Pelayanan Publik
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024