Presiden Segera Berhentikan Aceng

Presiden Segera Berhentikan Aceng
Presiden Segera Berhentikan Aceng
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan pemakzulan dari DPRD karena menilai Aceng terbukti melanggar etika dan peraturan perundang-undangan, terutama UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda. Ia melakukan pernikahan siri dengan Fani Oktora (18) dan diceraikan empat hari kemudian melalui pesan singkat.

Belum lagi, sikap-sikap lainnya yang dianggap tidak sesuai dengan jabatan yang melekat padanya seperti diduga melakukan penipuan dengan menikah, tanpa membuat surat nikah. DPRD Garut lalu mengambil keputusan dalam Sidang Paripurna, Jumat (1/2) lalu untuk memutuskan pemakzulan Aceng.(flo/jpnn)

JAKARTA--Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menandatangani surat pemberhentian Bupati Garut  Aceng HM Fikri atas rekomendasi DPRD


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News