Presiden Segera Berhentikan Aceng
Senin, 18 Februari 2013 – 17:45 WIB
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan pemakzulan dari DPRD karena menilai Aceng terbukti melanggar etika dan peraturan perundang-undangan, terutama UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda. Ia melakukan pernikahan siri dengan Fani Oktora (18) dan diceraikan empat hari kemudian melalui pesan singkat.
Belum lagi, sikap-sikap lainnya yang dianggap tidak sesuai dengan jabatan yang melekat padanya seperti diduga melakukan penipuan dengan menikah, tanpa membuat surat nikah. DPRD Garut lalu mengambil keputusan dalam Sidang Paripurna, Jumat (1/2) lalu untuk memutuskan pemakzulan Aceng.(flo/jpnn)
JAKARTA--Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menandatangani surat pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri atas rekomendasi DPRD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penanaman 5.000 Pohon Bakau untuk Mengembalikan Kawasan Pesisir yang Asri
- Menteri Airlangga Hartarto Terima Penghargaan Minister Lifetime Achievement Awards
- Dua Siswa Kembali Tewas, Ketua Komisi X DPR Sebut Literasi Dampak Kekerasan Rendah
- Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen
- Sukses Membantu 1 Juta Pasien, LIGHThouse Raih Penghargaan Superbrands 2024
- Dinilai Jadi Perpustakaan Budaya, 2 Media Ini Raih Penghargaan di Ajang AKI 2024