Presiden Segera Berhentikan Aceng
Senin, 18 Februari 2013 – 17:45 WIB

Presiden Segera Berhentikan Aceng
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan pemakzulan dari DPRD karena menilai Aceng terbukti melanggar etika dan peraturan perundang-undangan, terutama UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda. Ia melakukan pernikahan siri dengan Fani Oktora (18) dan diceraikan empat hari kemudian melalui pesan singkat.
Belum lagi, sikap-sikap lainnya yang dianggap tidak sesuai dengan jabatan yang melekat padanya seperti diduga melakukan penipuan dengan menikah, tanpa membuat surat nikah. DPRD Garut lalu mengambil keputusan dalam Sidang Paripurna, Jumat (1/2) lalu untuk memutuskan pemakzulan Aceng.(flo/jpnn)
JAKARTA--Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menandatangani surat pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri atas rekomendasi DPRD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi