Presiden Serahkan SK Perhutanan Sosial kepada 1.900 KK
jpnn.com, PALEMBANG - Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada masyarakat Sumatra Selatan (Sumsel), di Taman Wisata Alam Punti Kayu, Kota Palembang pada Minggu (25/11).
Penyerahan perhutanan sosial untuk rakyat kali ini mencakup lahan seluas 56 ribu hektare kurang lebih 1.900 kepala keluarga dari 10 kabupaten di Sumatera Selatan.
"Hari ini telah diserahkan kepada bapak, ibu, semua sebanyak 56 ribu hektare. Hati-hati, 56 ribu hektare itu banyak sekali," kata Presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi.
Program perhutanan sosial ini memberikan akses pengelolaan kawasan hutan kepada masyarakat, utamanya yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan. Hingga November tahun ini, pemerintah telah memberikan akses perhutanan sosial terhadap lahan seluas 2,1 juta hektare.
“Di seluruh Indonesia telah kita serahkan 2,1 juta hektare kepada masyarakat, bukan kepada yang gede-gede. Yang dulu-dulu kayak gini diserahkan ke yang gede-gede. Sudah 2,1 juta (hektare) dan target kita 12,7 juta (hektare) akan kita serahkan," tutur Jokowi.
Melalui program ini, masyarakat dapat secara legal mengelola lahan hutan dan mengusahakan produksi hasil hutan untuk kesejahteraan mereka melalui skema konsesi selama 35 tahun dan diakui secara hukum sebagai pengelola lahan hutan sosial tersebut.
“Ini jelas sekali. Kita ingin memperjelas hak hukum bapak, ibu sekalian dalam mengelola hutan sosial yang kita berikan," tegas suami Iriana.
Program perhutanan sosial memberikan akses pengelolaan kawasan hutan kepada masyarakat, utamanya yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan.
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Ciptakan Program Perhutanan Sosial, Paiton Energy Gandeng BPSKL Jawa
- Menhut: Perhutanan Sosial Bentuk Keberpihakan dalam Pengentasan Kemiskinan
- Akbar Yanuar
- Mengintip Spesifikasi Mobil Maung Garuda yang Ditumpangi Prabowo dan Jokowi, Sangar