Presiden Serahkan SK TORA Perdana untuk Masyarakat di Pulau Kalimantan
Di seluruh Indonesia, kata Presiden, pemerintah akan melakukan redistribusi lahan dari kawasan hutan seluas kurang lebih 2,65 juta hektare untuk masyarakat. Penyerahan SK kepada masyarakat tersebut merupakan wujud komitmen Presiden dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil, utamanya yang berada di dalam kawasan hutan, melalui reforma agraria.
“Artinya yang pegang lahan ini tidak hanya yang gede-gede (besar-besar/korporasi). Saya selalu sampaikan, saya enggak pernah memberikan ke yang gede-gede, tapi ke rakyat yang kecil-kecil saya berikan,” tegas Presiden.
Presiden pun berharap agar masyarakat penerima SK TORA tersebut dapat memanfaatkan lahan yang mereka miliki menjadi lebih produktif dan bernilai ekonomi tinggi. Sebab, pemerintah daerah juga akan memberikan pendampingan bagi masyarakat agar dapat mengelola lahan tersebut dengan baik.
“Nanti, kalau saya sudah mendapat laporan, oh jengkolnya tanamannya sudah bagus-bagus, singkongnya produksinya juga baik, duriannya sudah tinggi-tinggi dan sudah menghasilkan saya akan datangi. Datang untuk panen duren, panen singkong, dan panen produk-produk lainnya," tandasnya.
SK Hutan Adat
Untuk diketahui, selain menyerahkan SK TORA, dalam kesempatan tersebut Presiden juga menyerahkan SK Hutan Adat kepada masyarakat adat di Kalimantan Barat. SK tersebut meliputi Hutan Adat Rage, Gunung Temua, dan Gunung Jalo di Kabupaten Bengkayang dengan luas keseluruhan 535 hektare. Diberikan pula SK yang meliputi Hutan Adat Bukit Samabue dan Binua Laman Garoh di Kabupaten Landak dengan luas keduanya mencapai 1.110 hektare.
Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari Kawasan Hutan merupakan salah satu kegiatan strategis nasional yang sangat bermanfaat dalam mengatasi konflik pemanfaatan lahan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, terutama petani penggarap di sekitar hutan.
Dalam RPJMN 2014-2019 yang juga merupakan salah satu Kegiatan Strategis Nasional menargetkan tersedianya lahan TORA dari Kawasan Hutan seluas ± 4,1 Juta Hektar yang diperuntukkan bagi masyarakat. Presiden telah menerbitkan Perpres No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan Perpres No.86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.
Selain menyerahkan SK TORA, Presiden Jokowi juga menyerahkan SK Hutan Adat kepada masyarakat adat di Kalimantan Barat.
- Penyelundup Barang Ilegal dari Malaysia Ditangkap di Bengkayang
- Tak Hanya Bertugas jadi Penyedia Obat, Apoteker Berperan Aktif di Puskesmas dan RS
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Kalahkan Sulawesi Tenggara, Polda Kalimantan Barat Harus Tetap Berbenah
- KLHK Raih Penghargaan Peringkat Pertama Green Eurasia 2024 Atas Komitmen Dalam Pengendalian Perubahan Iklim