Presiden Setuju Susno Diproses
![Presiden Setuju Susno Diproses](https://cloud.jpnn.com/photo/uploads/berita/dir07102009/img071020095013311.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberi lampu hijau tentang perlunya proses hukum terhadap Komjen (Pol) Susno Duadji, Kabareskrim Polri yang dilaporkan dua pimpinan non aktif KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan. Staf khusus bidang hukum Presiden, Denny Indrayana, menyatakan bahwa SBY memiliki komitmen tinggi dalam hal penegakan hukum.
Dalam diskusi bertema 'Menanti Kiprah KPK' di pressroom DPR RI, Rabu (7/10), Denny menegaskan bahwa presiden meminta siapapun pejabat Polri yang terlibat kasus korupsi harus diproses. "Dalam rapat-rapat dengan kami, presiden setuju kasus itu diproses,’’ tandas Denny.
Sementara itu Direktur Eksekutif Imparsial Rachlan Nasidik menyampaikan tanggapan yang berbeda. Menurut Rachlan, sebetulnya dalam kasus perseteruan antara KPK dengan Polri itu presiden bisa memerintahkan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri untuk mengusut tuntas terhadap dugaan keterlibatan Kabareskrim Susno Duadji dalam kasus Bank Century.
Namun seperti dikatakan Rachlan, respon Presiden SBY terhadap kasus Bibit dan Chandra Hamzah jauh tertinggal dibandingkan ketika menanggapi soal peran dan fungsi KPK.
"Kalau presiden tidak mengambil sikap yang tegas, berarti presiden setuju akan dugaan kasus kriminalisasi pimpinan KPK. Dengan demikian, jangan salahkan kalau muncul anggapan Polri mengkriminalisasi KPK atas restu presiden SBY," ulasnya.(ara/JPNN)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberi lampu hijau tentang perlunya proses hukum terhadap Komjen (Pol) Susno Duadji, Kabareskrim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat
- Jasaraharja Putera Catatkan Kinerja Positif, Pendapatan Premi & Laba Meningkat pada 2024