Presiden Soroti Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur, Ada Permintaan Khusus
Jumat, 08 Oktober 2021 – 22:30 WIB

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani. ANTARA/HO-KSP/am.
Dia mengingatkan bahwa Presiden Jokowi sangat tegas dan tidak memberikan toleransi terhadap predator seksual anak.
Sikap presiden itu diejawantahkan lewat penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kantor Staf Presiden (KSP) KSP meminta Polri membuka ulang proses penyelidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Luwu Timur, Sulsel.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Heboh Kasus Eks Kapolres Ngada, Sufmi Dasco Singgung Hukuman Pidana & Etik
- Hotman Paris Angkat Bicara Soal Kasus Vadel Badjideh, Begini Katanya
- Kasus Pelecehan Turis Asing di Bandung Berakhir Damai, 3 Pelaku Dikembalikan
- Polisi Buka Posko Pengaduan Soal Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Darussalam
- Terbukti Bersalah, Plt Kadis UMKM Muba Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pelecehan Seksual
- Kembali Diterpa Isu Melakukan Pelecehan Sesama Jenis, Saipul Jamil Berkomentar Begini di Medsos