Presiden Sudah Teken PP Gaji ke-13

Untuk PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan

Presiden Sudah Teken PP Gaji ke-13
Presiden Sudah Teken PP Gaji ke-13

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga Belas bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan, pada 3 Juli lalu.

Dalam PP tersebut termuat bahwa para pejabat negara yang berhak memperoleh gaji ke-13 itu adalah Presiden, Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, dan DPD; Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung MA serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc.

Pemberian gaji ke-13 tersebut juga berlaku bagi Ketua, Wakil Ketua dan anggota MK, BPK dan Komisi Yudisial; Ketua dan Wakil Ketua KPK; Menteri dan Jabatan setingkat menteri; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; serta pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

"PNS, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2014," bunyi Pasal 2 PP itu.

Gaji ke-13 tersebut juga diberikan kepada PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang sedang bertugas di luar negeri, dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar instansi induknya, diberhentikan sementara, penerima uang tunggu, dan calon PNS.

Namun, ada juga pihak yang dikecualikan, antara lain, PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.

"Sementara besarnya gaji/pensiun/tunjangan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja/Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TPKN)," bunyi Pasal 3 Ayat (3a) PP No. 53/2014 itu.

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News