Presiden Sudah Teken PP Gaji ke-13
Untuk PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan
Ditegaskan dalam PP ini, besaran penghasilan dimaksud, tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.
Terkait pembayaran, menurut PP ini, pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 diberikan pada bulan Juli 2014. "Dalam hal pembayaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke-13 belum bisa dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2014," bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 itu. "
"Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan," bunyi PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 4 Juli 2014 itu.
Kepala Biro Hukum dan Kominukasi Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, kenaikan gaji bagi PNS atau aparatur negara lainnya merupakan kegiatan yang rutin dilakukan pemerintah.
"Hampir setiap tahun ada kenaikan gaji PNS dan aparatur lain termasuk TNI, Polri dan lainnya," tuturnya kemarin.
Khusus untuk pencairan gaji ke-13 periode 2014 yang cair sebelum lebaran, diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik. Seperti untuk keperluan menghadapi lebaran.
Herman juga menuturkan seluruh PNS, khususnya pejabat negara, diminta untuk melaporkan jika menerima gratifikasi bertepatan dengan momentum lebaran 2014. (ken/wan)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Ratusan BEM dan Aktivis Mahasiswa Gelar Kongres Untuk Selamatkan Indonesia
- Wanita Ini Ikut Terjaring OTT KPK di Kalsel, Siapa Dia?
- SK Bupati Terkait Tambang Hanya Dapat Diputus Oleh PTUN
- ASDP Tanam 3 Ribu Bibit Mangrove di Tangerang, Wujud Komitmen Jaga Kualitas Perairan
- Nilai OTT KPK di Kalsel Hampir Setengah Kekayaan Sahbirin Noor alias Paman Birin