Presiden Tak Berhak Larang Istri Nyapres
Selasa, 29 Mei 2012 – 01:45 WIB

Presiden Tak Berhak Larang Istri Nyapres
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengatakan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai presiden tidak berhak melarang siapa pun warga negara Indonesia termasuk isterinya sendiri, Ibu Any Yudhoyono bila memang memenuhi syarat yang ditetapkan untuk menjadi calon presiden pada pemilu presiden 2014 mendatang.
”Jika presiden melarang hal itu maka presiden bisa dianggap telah melakukan tindakan inkonstitusional. Karena hal itu hak warga negara yang tidak bisa diputus oleh larangan presiden saja. Jika larangan itu dilakukan maka itu merupakan tindakan inkonstitusional,” jelas Irman, Senin (28/5) di Jakarta.
Baca Juga:
Menurutnya, setiap warga negara yang memenuhi syarat menjadi capres tidak wajib meminta ijin presiden.”Memangnya kalau tidak mendapat restu atau ijin presiden, warga negara tidak boleh jadi presiden? Tidak perlu ijin atau restu, kalau memang memenuhi syarat, silakan maju. Karena memang setiap warga negara berhak maju menjadi capres kok,” tegasnya.
SBY, menurut Irman, hanya bisa melarang Ani Yudhoyono termasuk anggota keluarganya yang lain maju sebagai capres seperti anak-anak maupun saudara-saudarannya hanya dalam kapasitasnya sebagai suami atau kepala rumah tangga. ”Jika SBY sebagai suami melarang, itu urusan lain, istri wajib patuh pada suami sesuai norma agama. Di luar itu dia (SBY) tidak bisa melarang, termasuk sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat,” urai pria berkaca mata ini.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengatakan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai presiden tidak berhak melarang siapa pun warga
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Akun Medsos Resmi, BIN Ingin Lebih Dekat dengan Masyarakat Luas
- Kombes Pol Aldi Subartono Pimpin Salat Gaib Anggota Polda Lampung yang Gugur
- Lemkapi Kutuk Pelaku Penembakan 3 Anggota Polres Way Kanan
- 3 Polisi Dieksekusi di Lampung, Lallo Minta Aktor Intelektual Diungkap
- KPI Sampaikan Catatan Jika Ingin Merevisi RUU Polri
- Lurah dan ASN di Semarang Diminta Lebih Peka, Jangan Tunggu Viral