Presiden Tak Berhak Larang Istri Nyapres
Selasa, 29 Mei 2012 – 01:45 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengatakan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai presiden tidak berhak melarang siapa pun warga negara Indonesia termasuk isterinya sendiri, Ibu Any Yudhoyono bila memang memenuhi syarat yang ditetapkan untuk menjadi calon presiden pada pemilu presiden 2014 mendatang.
”Jika presiden melarang hal itu maka presiden bisa dianggap telah melakukan tindakan inkonstitusional. Karena hal itu hak warga negara yang tidak bisa diputus oleh larangan presiden saja. Jika larangan itu dilakukan maka itu merupakan tindakan inkonstitusional,” jelas Irman, Senin (28/5) di Jakarta.
Baca Juga:
Menurutnya, setiap warga negara yang memenuhi syarat menjadi capres tidak wajib meminta ijin presiden.”Memangnya kalau tidak mendapat restu atau ijin presiden, warga negara tidak boleh jadi presiden? Tidak perlu ijin atau restu, kalau memang memenuhi syarat, silakan maju. Karena memang setiap warga negara berhak maju menjadi capres kok,” tegasnya.
SBY, menurut Irman, hanya bisa melarang Ani Yudhoyono termasuk anggota keluarganya yang lain maju sebagai capres seperti anak-anak maupun saudara-saudarannya hanya dalam kapasitasnya sebagai suami atau kepala rumah tangga. ”Jika SBY sebagai suami melarang, itu urusan lain, istri wajib patuh pada suami sesuai norma agama. Di luar itu dia (SBY) tidak bisa melarang, termasuk sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat,” urai pria berkaca mata ini.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengatakan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai presiden tidak berhak melarang siapa pun warga
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan