Presiden Tak Berhak Larang Istri Nyapres
Selasa, 29 Mei 2012 – 01:45 WIB
Sebagai Ketua Dewan Pembina PD, kata Irman lagi, justru SBY harus memberikan ruang lebih lebar bukan hanya kepada anggota keluarganya dan kader-kader Partai Demokrat, tapi kepada masyarakat umum termasuk kader-kader partai lain untuk menjadi capres sesuai UUD 1945 dan UU Pilpres.
”Penetapan pilpres pun harus dilakukan secara demokratis dan terbuka. Sebab kalau tidak, maka penetapan capres bisa dianggap melanggar UU. Penetapan capres sesuai UUD 1945 disebutkan semua warga negara yang memenuhi syarat berhak menjadi capres dan bukan hanya kader parpol,” jelasnya.
Dalam penetapan capres, menurutnya, sesuai UU Pilpres, maka parpol harus melakukannya secara terbuka dan demokratis yang artinya siapa pun warga negara berhak ikut dicalonkan parpol, termasuk keluarga dan masyarakat umum. ”PD dan semua partai politik lainnya wajib melakukan itu,” imbuhnya.
Sesuai UU Pilpres tersebut, tambah Irman, maka Ani Yudhoyono bisa saja mengajukan dirinya sebagai capres di PDIP atau partai lainnya melalui mekanisme terbuka dan demokratis sesuai UU. ”Megawati, Ical, Prabowo, Wiranto dan yang lain bisa juga mengikuti proses penetapan capres melalui Partai Demokrat secara demokratis dan terbuka,” ujar Doktor HTN dari Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan ini.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengatakan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai presiden tidak berhak melarang siapa pun warga
BERITA TERKAIT
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada