Presiden Tak Berhak Larang Istri Nyapres
Selasa, 29 Mei 2012 – 01:45 WIB
Menurutnya, KPU harus menolak pencalonan jika memang tidak dilakukan secara terbuka dan demokratis. Karena KPU terikat undang-undang, sehingga kalau menerima pendaftaran capres yang dilakukan tertutup dan tidak demokratis maka KPU bisa dibawa ke Dewan Kehormatan KPU. ”Kalau terbukti menerima pendaftaran capres yang melanggar undan-undang maka anggota KPU itu pun bisa diberhentikan,” terang Irman lagi.
Terkait perdebatan capres pengganti SBY, menurutnya belum ada satu pun yang menyentuh hal substansial seperti target dan tujuan masing-masing capres. ”Isu Pilpres 2014 saat ini bukan isu-isu yang keluar dari negarawan karena baru hanya mengarah ke orang saja,” lontar Irman.
Diteruskannya, saat ini semua orang bicara seolah Indonesia negara yang sudah mapan yang tanpa masalah. ”Sehingga siapapun orangnya seolah bisa menjalankan roda pemerintahan secara normal. Padahal ada segunung masalah yang saat ini dihadapi bangsa ini. Perdebatan mengenai pilpres bagi seorang negawaran justru seharusnya pada pembenahan dan konsep untuk melakukan perbaikan. Itu yang belum muncul sama sekali,” urainya panjang lebar.
Lebih dalam lagi, dijelaskan Irman, jika capres menghadirkan konsep, maka tidak akan isu dinasti politik, capres tua-muda, capres perempuan-pria, capres harus orang Jawa non Jawa dan capres sipil-militer. Jadi bukan siapa dia tapi apa yang mau dia lakukan,” tegasnya.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengatakan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai presiden tidak berhak melarang siapa pun warga
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat