Presiden tak Bisa Digulingkan Gara-gara BBM
Senin, 11 Juli 2011 – 18:21 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Presiden tidak dapat digulingkan dari jabatanya hanya karena alasan politik. Menurutnya, Presiden dapat dilengserkan bila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Memang di dalam UUD 1945 yang baru untuk menjatuhkan presiden tidak dapat dijatuhkan secara politik. Di jaman Bung Karno, Abdurahman Wahid, Soeharto semua mundur karena alasan politik. Tidak dikukuhkan alasannya secara hukum, tidak pernah dibuktikan kesalahannya," kata Mahfud usai memberikan pemaparan pada Pleno II Simposium Internasional di Hotel Shangri-la, Jakarta, Senin (11/7)
Baca Juga:
Menurut Mahfud, dimasa sekarang, Presiden dapat dijatuhkan apabila terbukti melanggar hukum. Menurutnya, ada lima hal yang bisa menjatuhkan presiden, yaitu terlibat korupsi, penyuapan, penghianatan, melakukan kejahatan besar yang diancam di atas lima tahun, dan melakukan perbuatan tercela.
"Nah sekarang kalau mau menjatuhkan Presiden, kalau melanggar hukum tertentu. Di luar itu ndak boleh presiden dijatuhkan. Itu saja alasannya," jelasnya.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Presiden tidak dapat digulingkan dari jabatanya hanya karena alasan politik. Menurutnya,
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon