Presiden tak Bisa Digulingkan Gara-gara BBM
Senin, 11 Juli 2011 – 18:21 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Presiden tidak dapat digulingkan dari jabatanya hanya karena alasan politik. Menurutnya, Presiden dapat dilengserkan bila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Memang di dalam UUD 1945 yang baru untuk menjatuhkan presiden tidak dapat dijatuhkan secara politik. Di jaman Bung Karno, Abdurahman Wahid, Soeharto semua mundur karena alasan politik. Tidak dikukuhkan alasannya secara hukum, tidak pernah dibuktikan kesalahannya," kata Mahfud usai memberikan pemaparan pada Pleno II Simposium Internasional di Hotel Shangri-la, Jakarta, Senin (11/7)
Baca Juga:
Menurut Mahfud, dimasa sekarang, Presiden dapat dijatuhkan apabila terbukti melanggar hukum. Menurutnya, ada lima hal yang bisa menjatuhkan presiden, yaitu terlibat korupsi, penyuapan, penghianatan, melakukan kejahatan besar yang diancam di atas lima tahun, dan melakukan perbuatan tercela.
"Nah sekarang kalau mau menjatuhkan Presiden, kalau melanggar hukum tertentu. Di luar itu ndak boleh presiden dijatuhkan. Itu saja alasannya," jelasnya.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Presiden tidak dapat digulingkan dari jabatanya hanya karena alasan politik. Menurutnya,
BERITA TERKAIT
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB
- Bank Victoria Digugat ke PN Jaksel Gegara Lelang Aset Strategis
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP