Presiden tak Bisa Digulingkan Gara-gara BBM
Senin, 11 Juli 2011 – 18:21 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Presiden tidak dapat digulingkan dari jabatanya hanya karena alasan politik. Menurutnya, Presiden dapat dilengserkan bila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Memang di dalam UUD 1945 yang baru untuk menjatuhkan presiden tidak dapat dijatuhkan secara politik. Di jaman Bung Karno, Abdurahman Wahid, Soeharto semua mundur karena alasan politik. Tidak dikukuhkan alasannya secara hukum, tidak pernah dibuktikan kesalahannya," kata Mahfud usai memberikan pemaparan pada Pleno II Simposium Internasional di Hotel Shangri-la, Jakarta, Senin (11/7)
Baca Juga:
Menurut Mahfud, dimasa sekarang, Presiden dapat dijatuhkan apabila terbukti melanggar hukum. Menurutnya, ada lima hal yang bisa menjatuhkan presiden, yaitu terlibat korupsi, penyuapan, penghianatan, melakukan kejahatan besar yang diancam di atas lima tahun, dan melakukan perbuatan tercela.
"Nah sekarang kalau mau menjatuhkan Presiden, kalau melanggar hukum tertentu. Di luar itu ndak boleh presiden dijatuhkan. Itu saja alasannya," jelasnya.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Presiden tidak dapat digulingkan dari jabatanya hanya karena alasan politik. Menurutnya,
BERITA TERKAIT
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi