Presiden Tak Bisa Ditangkap Saat Kunjungan Kenegaraan
Rabu, 06 Oktober 2010 – 03:03 WIB
JAKARTA - Pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana, mengatakan, Penundaan lawatan yang sebetulnya akan banyak memebrikan manfaat bagi Indonesia ini, jelas menimbulkan pertanyaan mengenai kinerja Kementerian Luar Negeri. "Kalau SBY mengatakan penundaan pada sehari sebelumnya tidak masalah, nah ini last minute benar. Kalau alasannya karena pengadilan gugatan RMS, ini terlalu kecil. Apalagi katanya ini pengadilan biasa. Kalau mau tunda kenapa tidak dari kemarin," sambung profesor dari Universitas Indonesia ini.
"Kepala Negara jelas dalam hukum internasional, dia akan mendapatkan immunity atau kekebalan saat melakukan kunjungan ke negara lain. Ini semua sudah sampai Halim (Lanud Halim Perdanakusumah), bagaimana ini komunikasi Kementerian Luar Negeri kita dengan pihak Belanda," ujarnya pada INDOPOS (grup JPNN), Selasa (5/10).
Baca Juga:
Menurut dia, penundaan keberangkatan di menit-menit akhir seperti tindakan menampar diri sendiri. Pemerintah Indonesia malu, sedangkan pemerintah Belanda juga mempertanyakan mengapa Indonesia tidak percaya dengan pengamanan yang mereka berikan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana, mengatakan, Penundaan lawatan yang sebetulnya akan banyak memebrikan manfaat bagi Indonesia
BERITA TERKAIT
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Puluhan Calon Penumpang Batalkan Tiket Kereta Api Gegara Banjir di Grobogan
- Resmikan JPO I Gusti Ngurah Rai, Menko AHY: Meningkatkan Kenyamanan Penumpang
- Setelah Melantik 55 Pejabat Kemenhut, Raja Juli Singgung Upaya Menjaga Alam
- Korban Meninggal Dunia dalam Insiden Longsor di Pekalongan Bertambah jadi 22 Orang
- Data Resmi Jumlah Honorer Database BKN Mendaftar PPPK 2024, Hitung Sisanya