Presiden Tak Obral Lagi Izin Pemeriksaan Pejabat
Sudah 500 Berkas Kini di Meja Setneg
Kamis, 03 Desember 2009 – 05:44 WIB
Presiden Tak Obral Lagi Izin Pemeriksaan Pejabat
JAKARTA - Ini berita baik bagi para pejabat di pusat dan daerah yang sedang tersandung kasus. Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menegaskan bahwa pihaknya akan menyeleksi ketat surat izin pemeriksaan para pejabat yang sedang diajukan ke presiden. Dia mencontohkan permohonan pemeriksaan pejabat yang telah diteliti ulang hanya karena pejabat bersangkutan salah membubuhkan tanda tangan. "Ada yang tanda tangan kupon sudah dianggap korupsi, terus dimintakan diperiksa, seperti ini kan bahaya. Meski nanti belum tentu bersalah, mereka itu pejabat yang disorot publik," tambahnya.
"Kami tidak akan obral surat izin (pemeriksaan), screening-nya sangat ketat," ujar Mensesneg Sudi Silalahi saat rapat dengan komisi II di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12). Menurut dia, tidak mudahnya presiden memberikan surat izin tersebut hanyalah untuk menghindari pemunculan kasus yang semata dilandasi karena fitnah. Apalagi, hanya berdasar surat kaleng dan semacamnya.
Baca Juga:
Sudi menyatakan, selama ini, pihaknya telah berkali-kali terpaksa mengembalikan berkas yang telah diajukan polri maupun kejaksaan. Penyebabnya, karena surat permintaan izin pemeriksaan yang diajukan dianggap kasusnya masih sumir. "Jadi, tidak mudah memeriksa pejabat meski hanya menjadi saksi," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ini berita baik bagi para pejabat di pusat dan daerah yang sedang tersandung kasus. Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menegaskan
BERITA TERKAIT
- Level Up Peradi: UU Desain Industri Sudah Kedaluwarsa, Harus Direvisi
- Soal Polemik THR Mitra, Pakar: Tuntutan Populis yang Kontradiktif dengan Regulasi
- Evie Yulin Bakal Menjadi Ketua IPMG Mulai April Ini
- Wakil Ketua MPR Sebut Dukungan Semua Pihak Bantu Kearifan Lokal Tumbuh Berkelanjutan
- ExxonMobil Jadi Mitra Strategis Industri Pertambangan
- 99 Virtual Race Gelar 7 Race Bertema WMM di The Ultimate World Marathon 2025