Presiden Tak Perlu Minta Persetujuan Setgab
Soal Wacana Pergantian Menteri
Rabu, 20 Oktober 2010 – 18:11 WIB
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah, mengatakan bahwa dalam setahun pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memang melakukan evaluasi terhadap menteri-menterinya. Evaluasi itu terkait dengan kerja menteri, ditilik dari kemajuan sektor sesuai dengan bidangnya masing-masing.
"Tetap dievaluasi kerja menteri, (dan) kemajuan sektor yang dipimpinnya. Dalam setahun ini, ada evaluasi menteri yang dilakukan Presiden," kata Jafar di sela-sela diskusi Dialog Kenegaraan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/10).
Baca Juga:
Apakah Mensesneg Sudi Silalahi yang dinilai mengurus undangan saja tidak becus, serta Mendagri Gamawan Fauzi yang dianggap kepemimpinannya lemah perlu diganti? Mengenai hal itu, Jafar enggan mengomentarinya, dengan alasan bahwa pergantian menteri itu merupakan hak prerogatif Presiden. "Saya tidak mengomentari soal itu, karena itu hak prerogatif Presiden," tukasnya.
Karena merupakan hak prerogatif Presiden, Jafar mengatakan bahwa dalam mengganti menterinya, Presiden tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Sekretariat Gabungan (Setgab), alias koalisi dari partai-partai pendukung pemerintah. "Tidak perlu ada persetujuan dari Setgab. Tapi, Presiden bisa saja meminta pertimbangan, dan sejauh ini belum ada rapat Setgab yang membicarakan itu," ujarnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah, mengatakan bahwa dalam setahun pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II, Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong