Presiden Tak Salahi Aturan Anugerahi Prabowo Kenaikan Pangkat Istimewa
Rabu, 28 Februari 2024 – 23:09 WIB
Pihak yang berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara antara lain, berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa bagi penerima tanda kehormatan yang masih hidup, sebagai lex specialis dari Pasal 42-44 UU TNI yang merupakan legi generali.
Baca Juga:
Oleh karena itu, PATHI menilai penghargaan dari negara berupa kenaikan pangkat secara istimewa dapat dilakukan.
Mengingat Bintang Yudha Dharma Utama yang sebelumnya dianugerahi kepada Menhan Prabowo dengan Keppres Nomor 13/Tk/Tahun 2022, secara hukum dapat dianggap telah melewati usulan dan mekanisme verifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 31 UU Nomor 20/2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa & Tanda Kehormatan.(gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Presiden Joko Widodo dinilai tak menyalahi aturan terkait kebijakannya menganugerahi Prabowo kenaikan pangkat istimewa.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur Jadi Pahlawan, Yenny Wahid: Kami Menghargai
- PP Hima Persis Dukung Pidato Presiden Prabowo di KTT D-8 Perihal Solusi untuk Kemerdekaan Palestina
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Prabowo Subianto jadi Teladan Masyarakat untuk Gigih Berjuang Capai Mimpi
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo