Presiden Tak Salahi Aturan Anugerahi Prabowo Kenaikan Pangkat Istimewa

Presiden Tak Salahi Aturan Anugerahi Prabowo Kenaikan Pangkat Istimewa
Dokumentasi - Presiden Joko Widodo menyalami Prabowo Subianto seusai menyematkan pangkat istimewa Jenderal TNI saat Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2). Foto: Biro Pers Presiden

Pihak yang berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara antara lain, berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa bagi penerima tanda kehormatan yang masih hidup, sebagai lex specialis dari Pasal 42-44 UU TNI yang merupakan legi generali.

Oleh karena itu, PATHI menilai penghargaan dari negara berupa kenaikan pangkat secara istimewa dapat dilakukan.

Mengingat Bintang Yudha Dharma Utama yang sebelumnya dianugerahi kepada Menhan Prabowo dengan Keppres Nomor 13/Tk/Tahun 2022, secara hukum dapat dianggap telah melewati usulan dan mekanisme verifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 31 UU Nomor 20/2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa & Tanda Kehormatan.(gir/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Presiden Joko Widodo dinilai tak menyalahi aturan terkait kebijakannya menganugerahi Prabowo kenaikan pangkat istimewa.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News