Presiden Tak Wajib Hadiri Interpelasi
Rabu, 22 Juli 2009 – 20:14 WIB
JAKARTA - Akhirnya, DPR dan pemerintah sepakat bahwa presiden tidak harus hadir menjawab interpelasi DPR. Kesepakatan itu merupakan hasil rapat panitia khusus (pansus) Rancangan Undang-undang Susunan dan Kedudukan (RUU Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD yang digelar hari ini. “Soal penggunaan hak interpelasi, pemerintah masih berbeda pendapat dengan DPR. Pemerintah berpendapat bahwa Presiden dapat mewakilkan pemberian penjelasan tertulis kepada DPR melalui menteri atau lembaga non kementrian,” ujar Sodjuangon.
Wakil Ketua Pansus Susduk Nursanita Nasution menyatakan, dalam rapat pansus yang dihadiri Mendagri Mardiyanto dan Mensesneg Hatta Radjasa disepakati bahwa presiden dapat mewakilkan kehadirannya untuk menjawab interpelasi DPR. "Presiden bisa mewakilkan kepada menteri. Bagaimanapun hak interpelasi itu kan ditujukan kepada pemerintah, bukan personal presiden," ujar Nursanita yang ditemui di sela-sela pembahasan RUU Susduk di sebuah hotel di Jakarta, Rabu (22/7).
Baca Juga:
Sebelumnya, Ketua Tim Panja RUU Susduk Pemerintah yang juga Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Sodjuangon Situmorang menyatakan, melihat pada besarnya tugas kenegaraan dan ketatnya jadwal Presiden maka pemerintah berpendapat Presiden tak harus hadir di interpelasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Akhirnya, DPR dan pemerintah sepakat bahwa presiden tidak harus hadir menjawab interpelasi DPR. Kesepakatan itu merupakan hasil rapat panitia
BERITA TERKAIT
- Dorong Pariwisata Lintas Batas, STB Gelar Sarawak Gateway to Borneo di Jakarta dan Balikpapan
- Perkuat Komitmen ESG, ABMM Meluncurkan Buku ABM dan Sepenggal Kisah Pembelajaran
- Kementerian PU Dorong Pengelolaan Stadion Berstandar Tinggi
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025