Presiden Tak Wajib Hadiri Interpelasi
Rabu, 22 Juli 2009 – 20:14 WIB
Sodjuangon menyebutkan, di pasal 173 RUU Suduk terdapat dua ayat yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Di ayat (1) disebutkan bahwa Presiden hadir untuk memberikan penjelasan tertulis terhadap materi interpelasi dalam rapat paripurna berikutnya. Selanjutnya di ayat (2) disebutkan, penjelasan lebih lanjut terhadap pertanyaan yang bersifat teknis, Presiden dapat menugaskan menteri/pejabat terkait untuk menjawabnya.
Baca Juga:
Namun pemerintah juga mengajukan satu ayat lagi yang belum disepakati DPR, yakni apabila Presiden berhalangan hadir maka Presiden mewakilkan kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah non-kementrian.(ara/jpnn)
JAKARTA - Akhirnya, DPR dan pemerintah sepakat bahwa presiden tidak harus hadir menjawab interpelasi DPR. Kesepakatan itu merupakan hasil rapat panitia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol