Presiden Tandatangan atau Tidak, UU Pilkada Tetap Sah
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjelaskan, produk undang-undang yang telah disahkan di parlemen akan tetap berlaku meski tanpa tandatangan presiden. Hal ini, jelasnya, tertuang dalam pasal 20 ayat 5 UUD 45.
Hal ini disampaikan setelah Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta pendapat Hamdan atas UU Pilkada yang telah diputuskan dalam voting di parlemen.
"Asal usul lahirnya pasal 20 ayat 5 UUD 45 karena pada saat Presiden Soeharto ada UU yang sudah disepakati di rapat paripurna DPR tapi tidak tandatangani Soeharto. Akibatnya UU itu tidak berlaku," kata Hamdan di kantornya, Gedung MK, Jakarta, Senin, (29/9).
Belajar dari kasus itu, saat ada perubahan UUD 1945 dipertegas agar UU tetap berjalan meski tak disetujui dan ditandatangani kepala negara. Hamdan mengaku turut menyusun perubahan UUD itu sehingga mengetahui dengan jelas aturan yang berlaku.
"Itulah makna pasal 20 ayat 5. Setelah tiga puluh hari, ditandatangani atau tidak, tetap menjadi UU," sambung Hamdan.
Hal ini, kata Hamdan, bisa saja berlaku di RUU Pilkada. Namun, untuk saat ini, ia menyatakan, undang-undang itu berpotensi diperkarakan di MK. Hamdan mempersilahkan pemohon mengajukan dan mendaftar gugatan atas undang-undang tersebut. (flo/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjelaskan, produk undang-undang yang telah disahkan di parlemen akan tetap berlaku meski
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja