Presiden Tandatangan atau Tidak, UU Pilkada Tetap Sah

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjelaskan, produk undang-undang yang telah disahkan di parlemen akan tetap berlaku meski tanpa tandatangan presiden. Hal ini, jelasnya, tertuang dalam pasal 20 ayat 5 UUD 45.
Hal ini disampaikan setelah Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta pendapat Hamdan atas UU Pilkada yang telah diputuskan dalam voting di parlemen.
"Asal usul lahirnya pasal 20 ayat 5 UUD 45 karena pada saat Presiden Soeharto ada UU yang sudah disepakati di rapat paripurna DPR tapi tidak tandatangani Soeharto. Akibatnya UU itu tidak berlaku," kata Hamdan di kantornya, Gedung MK, Jakarta, Senin, (29/9).
Belajar dari kasus itu, saat ada perubahan UUD 1945 dipertegas agar UU tetap berjalan meski tak disetujui dan ditandatangani kepala negara. Hamdan mengaku turut menyusun perubahan UUD itu sehingga mengetahui dengan jelas aturan yang berlaku.
"Itulah makna pasal 20 ayat 5. Setelah tiga puluh hari, ditandatangani atau tidak, tetap menjadi UU," sambung Hamdan.
Hal ini, kata Hamdan, bisa saja berlaku di RUU Pilkada. Namun, untuk saat ini, ia menyatakan, undang-undang itu berpotensi diperkarakan di MK. Hamdan mempersilahkan pemohon mengajukan dan mendaftar gugatan atas undang-undang tersebut. (flo/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjelaskan, produk undang-undang yang telah disahkan di parlemen akan tetap berlaku meski
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK