Presiden Tandatangani Inpres Moratorium Hutan
Jumat, 20 Mei 2011 – 16:46 WIB
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Instruksi Presiden terkait penundaan (moratorium) pemberian izin baru bagi hutan alam primer dan lahan gambut serta penyempurnaan tata kelola hutan dan gambut. Menurut Sekretaris Kabinet Dipo Alam, dalam Inpres ini bukan hanya mengatur soal penundaan izin namun juga program riil penurunan emisi akibat dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD). Inpres dikeluarkan setelah dilakukan kajian mendalam sehingga tidak terjadi pertentangan dengan aturan lainnya.
"Ditandatangani dan dikeluarkan, 20 Mei 2011. Sebenarnya sudah diteken kemarin, tapi dipaskan dengan hari kebangkitan nasional. Kita tentu akan adakan monitoring Inpres dan Perpres. Bila ada kekurangan akan kita evaluasi lagi," kata Dipo saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Jumat (20/5).
Kebijakan moratorium yang tertuang dalam Inpres nomor 10 tahun 2011 ini akan diberikan kepada 10 pejabat terkait. Yakni Menhut, Mendagri, Men KLH, Kepala UKP4, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Bakorsutranal, Ketua Satgas REDD+, seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia.
"Ini instruksi presiden kepada Menhut dan para Gubernur untuk tidak mengeluarkan izin baru selama kurun waktu 2 tahun. Apabila ada yang melanggar, tentu akan diproses. Kita akan kerjasama dengan Mendagri untuk mengkaji laporan dari daerah," kata Dipo.(afz/jpnn)
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Instruksi Presiden terkait penundaan (moratorium) pemberian izin baru bagi hutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya