Presiden Teken Keppres Kompolnas 2012-2016
Menko Polhukam Ditunjuk Jadi Ketua
Sabtu, 19 Mei 2012 – 05:48 WIB

Presiden Teken Keppres Kompolnas 2012-2016
Penunjukkan wakil unsur pemerintah itu, kata dia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan PP Nomor 17 Tahun 2001.
Enam anggota yang dipilih presiden tersebut sebelumnya telah melalui serangkaian tahapan seleksi. Di antaranya ujian seleksi makalah, ujian tertulis, dan wawancara. SBY menerima 12 nama calon anggota Kompolnas dari panitia seleksi. "Penetapan calon (anggota) Kompolnas telah melewati proses yang panjang sejak tahun lalu," kata Djoko.
Kompolnas merupakan lembaga yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugasnya antara lain membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberi pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Kompolnas juga mempunyai wewenang untuk memberikan saran dan pertimbangan lain kepada presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri, serta menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian. (fal/ttg)
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akhirnya memiliki anggota baru. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan enam dari 12
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan