Presiden Teken PP untuk UU Desa
PP 43/2014 juga membatasi dana ADD yang boleh digunakan untuk membiayai upah perangkat desa, termasuk kepala desa.
Desa yang mendapatkan ADD kurang dari Rp 500 juta hanya boleh menggunakan 60 persen dari ADD untuk perangkat desa, desa dengan ADD Rp 500 juta-Rp700 juta maksimal 50 persen untuk perangkat desa. ADD Rp700 juta-Rp900 juta maksimal 40 persen, dan desa dengan ADD di atas Rp 900 juta maksimal 30 persen untuk perangkat desa.
Penghasilan total seluruh perangkat desa ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan besaran penghasilan sekretaris desa minimal 70 persen penghasilan kepala desa dan perangkat desa lain minimal 50 persen dari penghasilan kepala desa.
Mendagri sendiri belum menjelaskan mengenai keuangan dalam PP tersebut. Menurutnya itu adalah tugas dari Kementerian Keuangan untuk mengklasifikasi ADD untuk desa.
"Soal itu dari Menkeu. Bukan dari kita. Kalau kita kan soal instansi dan pemerintahan," tandas Mendagri.(flo/jpnn)
JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini