Presiden Teken Surat Pemberhentian Aceng Fikri
Kamis, 21 Februari 2013 – 04:21 WIB

Presiden Teken Surat Pemberhentian Aceng Fikri
UU No.32 tahun 2004 dalam pasal 29 ayat 4(e) mengatakan Presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.
Ternyata, presiden membuat keputusan dengan sangat cepat. Karena sudah diteken presiden, Gamawan akan segera mengirimkan berkasnya kepada gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.
"Kalau saya dapat hari ini dari setneg, hari ini juga saya proses. Mudah-mudahan bisa (langsung) saya kirim ke gubernur," kata Gamawan.
Kapan pemberhentian Aceng berlaku efektif? "Kapan diberhentikan oleh gubernur. Saya kira dalam seminggu sudah selesai. Ini soal administrasi saja," jelasnya.
JAKARTA - Proses pelengseran Aceng Fikri dari posisi bupati Garut sudah berjalan 99,99 persen. Itu setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana