Presiden Teken Surat Pemberhentian Aceng Fikri
Kamis, 21 Februari 2013 – 04:21 WIB
UU No.32 tahun 2004 dalam pasal 29 ayat 4(e) mengatakan Presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.
Ternyata, presiden membuat keputusan dengan sangat cepat. Karena sudah diteken presiden, Gamawan akan segera mengirimkan berkasnya kepada gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.
"Kalau saya dapat hari ini dari setneg, hari ini juga saya proses. Mudah-mudahan bisa (langsung) saya kirim ke gubernur," kata Gamawan.
Kapan pemberhentian Aceng berlaku efektif? "Kapan diberhentikan oleh gubernur. Saya kira dalam seminggu sudah selesai. Ini soal administrasi saja," jelasnya.
JAKARTA - Proses pelengseran Aceng Fikri dari posisi bupati Garut sudah berjalan 99,99 persen. Itu setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi