Presiden Teken Surat Pemberhentian Aceng Fikri
Kamis, 21 Februari 2013 – 04:21 WIB
UU No.32 tahun 2004 dalam pasal 29 ayat 4(e) mengatakan Presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.
Ternyata, presiden membuat keputusan dengan sangat cepat. Karena sudah diteken presiden, Gamawan akan segera mengirimkan berkasnya kepada gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.
"Kalau saya dapat hari ini dari setneg, hari ini juga saya proses. Mudah-mudahan bisa (langsung) saya kirim ke gubernur," kata Gamawan.
Kapan pemberhentian Aceng berlaku efektif? "Kapan diberhentikan oleh gubernur. Saya kira dalam seminggu sudah selesai. Ini soal administrasi saja," jelasnya.
JAKARTA - Proses pelengseran Aceng Fikri dari posisi bupati Garut sudah berjalan 99,99 persen. Itu setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi
BERITA TERKAIT
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring