Presiden Teken Surat Pemberhentian Aceng Fikri
Kamis, 21 Februari 2013 – 04:21 WIB
Gamawan menyampaikan putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar DPRD untuk mengajukan permintaan pemakzulan Aceng kepada presiden bersifat final. Karena itu dia berharapkan tidak ada lagi dinamika politik, seperti demonstrasi, dari kubu Aceng. "Saya harapkan tidak usah lah (demo). Saya harapkan tidak terjadi," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat, itu.
Dia menambahkan nantinya wakil bupati akan dilantik menjadi pengganti Aceng. "Posisi wakil bupatinya sendiri tidak perlu diisi karena kurang dari setahun," kata Gamawan. (pri)
JAKARTA - Proses pelengseran Aceng Fikri dari posisi bupati Garut sudah berjalan 99,99 persen. Itu setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring