Presiden Teken Surat Pemberhentian Aceng Fikri
Kamis, 21 Februari 2013 – 04:21 WIB
Gamawan menyampaikan putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar DPRD untuk mengajukan permintaan pemakzulan Aceng kepada presiden bersifat final. Karena itu dia berharapkan tidak ada lagi dinamika politik, seperti demonstrasi, dari kubu Aceng. "Saya harapkan tidak usah lah (demo). Saya harapkan tidak terjadi," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat, itu.
Dia menambahkan nantinya wakil bupati akan dilantik menjadi pengganti Aceng. "Posisi wakil bupatinya sendiri tidak perlu diisi karena kurang dari setahun," kata Gamawan. (pri)
JAKARTA - Proses pelengseran Aceng Fikri dari posisi bupati Garut sudah berjalan 99,99 persen. Itu setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi