Presiden Teken UU ASN Baru, UU 20/2023 Lebih Ringkas, Ada Pasal-Pasal untuk Honorer 

Presiden Teken UU ASN Baru, UU 20/2023 Lebih Ringkas, Ada Pasal-Pasal untuk Honorer 
Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU ASN baru pada 31 Oktober 2023 yang di dalamnya terdapat sejumlah pasal untuk honorer. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU ASN baru pada 31 Oktober 2023. 

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini juga resmi masuk dalam lembaran negara Republik Indonesia di tanggal sama.

Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni mengungkapkan UU 20 Tahun 2023 ini lebih ringkas dibandingkan UU 5 Tahun 2014.

Presiden Teken UU ASN Baru, UU 20/2023 Lebih Ringkas, Ada Pasal-Pasal untuk Honorer 

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Foto tangkapan layar

Alex Denni mengatakan ada banyak pasal yang dikeluarkan karena dinilai mengganggu kelincahan birokrasi.

Sejumlah pasal dalam UU ASN baru ini pun membutuhkan aturan turunan, berupa Peraturan Pemerintah (PP). 

Berikut ini beberapa pasal yang berkaitan dengan penyelesaian honorer:

1. Ketentuan PPPK

Dalam Pasal 5 UU 20/2023, disebutkan pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa ketentuan mengenai ruang lingkup tugas/jabatan dan mekanisme bekerja PPPK akan diatur dalam PP.

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU 20/2023 tentang ASN pada 31 Oktober 2023 yang di dalamnya terdapat sejumlah pasal untuk honorer

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News