Presiden Teken UU ASN Baru, UU 20/2023 Lebih Ringkas, Ada Pasal-Pasal untuk Honorer
2. Pengisian jabatan manajerial dan non-manajerial
UU 20 Tahun 2023 tentang ASN di dalam Pasal 14, 15, 16, 17, 18 membeberkan jabatan ASN ada dua, yaitu manajerial dan non-manajerial. Keduanya bisa diisi oleh PNS maupun PPPK.
Namun, ketentuan pengisiannya juga akan diatur oleh PP.
3. Pengadaan PNS dan PPPK
Pasal 34 UU 20 Tahun 2023 menyebutkan jabatan manajerial dan non-manajerial bisa diisi oleh PNS maupun PPPK. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam PP.
"UU 20 Tahun 2023 tentang ASN ini juga menegaskan bahwa untuk turunannya berupa PP harus diselesaikan maksimal 6 bulan setelah UU ASN disahkan, yaitu 31 Oktober 2023," tutur Alex Denni, Rabu (2/11).
Selain itu, dalam Pasal 66 disebutkan bahwa penyelesaian pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Ini terhitung sejak UU ASN disahkan.
"Mulai 31 Oktober 2023, instansi pemerintah dilarang mengangkat honorer atau nama lainnya selain PNS maupun PPPK," tegas Alex Denni
Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU 20/2023 tentang ASN pada 31 Oktober 2023 yang di dalamnya terdapat sejumlah pasal untuk honorer
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak