Presiden Teken UU ASN Baru, UU 20/2023 Lebih Ringkas, Ada Pasal-Pasal untuk Honorer 

Presiden Teken UU ASN Baru, UU 20/2023 Lebih Ringkas, Ada Pasal-Pasal untuk Honorer 
Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU ASN baru pada 31 Oktober 2023 yang di dalamnya terdapat sejumlah pasal untuk honorer. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Bagaimana dengan Pasal 131A yang menghebohkan honorer itu? Ternyata di dalam UU ASN baru, pasal tersebut tidak ada. UU 20 Tahun 2023 hanya berisi 77 pasal.

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih mengungkapkan sejak awal pembahasan draft RUU ASN versi baru, Pasal 131A memang tidak ada.

Sayangnya, di lapangan pasal tersebut dijadikan alat untuk merayu honorer K2 sehingga banyak yang terjerat calo.

"Tidak mungkinlah semua honorer diangkat jadi PNS tanpa tes sebagaimana isi Pasal 131A itu, apalagi pasal itu mengakomodasi seluruh honorer yang jumlahnya jutaan orang," tegasnya.

Dia pun mengimbau seluruh honorer untuk mengawal RPP yang tengah digodok pemerintah. Jangan sampai malah honorer K2 tenaga teknis administrasi khususnya malah tidak terakomodasi dalam RPP PPPK. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU 20/2023 tentang ASN pada 31 Oktober 2023 yang di dalamnya terdapat sejumlah pasal untuk honorer


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News