Presiden Teken UU ASN Baru, UU 20/2023 Lebih Ringkas, Ada Pasal-Pasal untuk Honorer

Bagaimana dengan Pasal 131A yang menghebohkan honorer itu? Ternyata di dalam UU ASN baru, pasal tersebut tidak ada. UU 20 Tahun 2023 hanya berisi 77 pasal.
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih mengungkapkan sejak awal pembahasan draft RUU ASN versi baru, Pasal 131A memang tidak ada.
Sayangnya, di lapangan pasal tersebut dijadikan alat untuk merayu honorer K2 sehingga banyak yang terjerat calo.
"Tidak mungkinlah semua honorer diangkat jadi PNS tanpa tes sebagaimana isi Pasal 131A itu, apalagi pasal itu mengakomodasi seluruh honorer yang jumlahnya jutaan orang," tegasnya.
Dia pun mengimbau seluruh honorer untuk mengawal RPP yang tengah digodok pemerintah. Jangan sampai malah honorer K2 tenaga teknis administrasi khususnya malah tidak terakomodasi dalam RPP PPPK. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU 20/2023 tentang ASN pada 31 Oktober 2023 yang di dalamnya terdapat sejumlah pasal untuk honorer
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan