Presiden Terbitkan Aturan DNI
Rabu, 09 Juni 2010 – 20:57 WIB
JAKARTA — Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36/2010 tentang Daftar bidang usaha yang tertutup dan Bidang usaha yang terbuka dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Dengan keluarnya Perpres ini, maka DNI Indonesia sudah sesuai dengan standart DNI yang berlaku di negara-negara ASEAN lainnya. "Dalam Perpres ini juga diatur berbagai kelonggaran yang diberikan pemerintah. Diatur tentang besaran saham yang bisa dimiliki pada beberapa sektor investasi yang banyak diminati,’’ katanya.
"Perpres yang mengatur tentang DNI ini akan membuat investasi yang masuk ke Indonesia semakin meningkat. Karena kita akan memberikan beberapa kemudahan pada investor yang mau menanamkan investasi mereka disini," ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan dalam jumpa pers tentang DNI di Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Rabu (9/6).
Baca Juga:
Hal tersebut, katanya, juga sejalan dengan komitmen Indonesia di bidang penanaman modal terkait ASEAN Economic Community. Dalam kerjasama itu, diatur tentang persyaratan besaran saham kepemilikan modal asing atau lokasi bagi penanaman modal dan kepemilikan saham dari negara-negara ASEAN.
Baca Juga:
JAKARTA — Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36/2010 tentang Daftar bidang usaha yang tertutup dan Bidang usaha yang
BERITA TERKAIT
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia