Presiden Terbitkan Aturan DNI
Rabu, 09 Juni 2010 – 20:57 WIB

Presiden Terbitkan Aturan DNI
JAKARTA — Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36/2010 tentang Daftar bidang usaha yang tertutup dan Bidang usaha yang terbuka dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Dengan keluarnya Perpres ini, maka DNI Indonesia sudah sesuai dengan standart DNI yang berlaku di negara-negara ASEAN lainnya. "Dalam Perpres ini juga diatur berbagai kelonggaran yang diberikan pemerintah. Diatur tentang besaran saham yang bisa dimiliki pada beberapa sektor investasi yang banyak diminati,’’ katanya.
"Perpres yang mengatur tentang DNI ini akan membuat investasi yang masuk ke Indonesia semakin meningkat. Karena kita akan memberikan beberapa kemudahan pada investor yang mau menanamkan investasi mereka disini," ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan dalam jumpa pers tentang DNI di Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Rabu (9/6).
Baca Juga:
Hal tersebut, katanya, juga sejalan dengan komitmen Indonesia di bidang penanaman modal terkait ASEAN Economic Community. Dalam kerjasama itu, diatur tentang persyaratan besaran saham kepemilikan modal asing atau lokasi bagi penanaman modal dan kepemilikan saham dari negara-negara ASEAN.
Baca Juga:
JAKARTA — Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36/2010 tentang Daftar bidang usaha yang tertutup dan Bidang usaha yang
BERITA TERKAIT
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini