Presiden Terbitkan Aturan DNI
Rabu, 09 Juni 2010 – 20:57 WIB
Sementara itu, beberapa sektor yang diperbaharui dalam Perpres 36 kali ini, antara lain pertama, sektor perindustrian di bidang usaha industri siklamat dan sakarin yang sebelumnya tertutup untuk penanaman modal asing menjadi terbuka dengan perizinan khusus. Kedua, sektor pekerjaan umum di bidang usaha jasa konstruksi dengan kepemilikan modal asing meningkat dari 55 persen menjadi 67 persen.
Baca Juga:
Ketiga, sektor kebudayaan dan pariwisata di bidang usaha teknik film (studio pengambilan gambar film, laboratorium pengolahan film, sarana pengisian suara film, sarana pencetakan dan atau pengadaan film) menjadi terbuka untuk modal asing 49 persen.
Keempat, sektor kesehatan di bidang usaha pelayanan rumah sakit spesialistik (hospital services), klinik kedokteran spesialis, dan jasa pelayanan penunjang kesehatan (laboratorium klinik dan klinik medical check up), kepemilikan modal asing meningkat dari 65 persen menjadi 67 persen. Lokasi kegiatan ini juga tidak lagi dibatasi, artinya dapat dilakukan di seluruh Indonesia.
Kelima, sektor kelistrikan di bidang usaha pembangkit tenaga listrik (1-10 MW) dapat dilakukan dalam bentuk kemitraan, sedang di atas 10 Megawatt kepemilikan modal asing maksimal 95 persen.
JAKARTA — Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36/2010 tentang Daftar bidang usaha yang tertutup dan Bidang usaha yang
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi
- Mendes Yandri Optimistis Desa Mampu Penuhi Bahan Baku Protein Program Makan Bergizi Gratis