Presiden Terbitkan Inpres Soal Penyesuaian Subsidi BBM
jpnn.com - JAKARTA—Menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Sosialisasi Kebijakan Penyesuaian Subsidi BBM. Inpres itu ditandatangani Presiden pada Rabu, (8/5) lalu. Perihal Inpres ini disampaikan melalui situs resmi Setkab.go.id.
Dalam Inpres itu, Presiden berharap adanya kelancaran, ketertiban, dan keamanan dalam implementasi kebijakan penyesuaian subsidi BBM sehingga dapat diterima masyarakat secara luas.
Inpres ini ditujukan pada Wakil Presiden (Wapres) Boediono bersama jajaran Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kebijakan penyesuaian subsidi BBM.
Selain itu, Inpres juga diberikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kepala Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Kepada para pejabat itu, Presiden menginstruksikan untuk melakukan sosialisasi serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat umum, kalangan akademisi, pers, dan pengguna BBM terhadap rencana dan implementasi kebijakan penyesuaian subsidi BBM.
Presiden juga meminta para pejabat itu untuk menjelaskan, bahwa subsidi BBM dilakukan secara terbatas dan terukur; pemberian subsidi dilakukan secara lebih adil dan transparan; penyesuaian subsidi BBM disertai program perlindungan kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu melalui pemberian kompensasi/bantuan; dan pendanaan untuk pemberian kompensasi itu dialokasikan dalam APBN dan APBN-P sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal ini, Presiden juga menginstruksikan kepada para pejabat tersebut untuk mengambil langkah-langkah penanganan dampak penyesuaian subsidi BBM, termasuk dalam pemberian pemahaman mengenai hal-hal yang terkait dengan kebijakan penyesuaian subsidi BBM kepada masyarakat luas.
"Berikan penjelasan mengenai hal-hal yang dipandang perlu, dalam rangka kelancaran implementasi kebijakan penyesuaian subsidi BBM," bunyi diktum Pertama huruf c Inpres tersebut.
JAKARTA—Menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun
- Bank Mandiri Buktikan Komitmen Menyukseskan 3 Juta Rumah Dengan Jadi Penyalur FLPP
- Layanan CRM OCA Bantu UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- IDSurvey Buka Kantor Cabang di Singapura
- Targetkan Green Growth, Ini 3 Proyek Kolaborasi dari SCG di ESG Symposium 2024
- Transformasi Digital, DPLK BNI Luncurkan Website Baru dengan Fitur Inovatif dan Menarik