Presiden Terbukti Melanggar, MK Siap Mengadili
Skandal Bank Century
Senin, 01 Februari 2010 – 15:42 WIB
JAKARTA- Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar menyatakan, Mahkamah Konstitusi tidak bisa serta merta mengambil alih kasus Bank Century. Meski begitu, MK bisa saja bergerak jika DPR telah menyatakan terjadi pelanggaran yang dilakukan presiden atau wakil presiden.
"Itu untuk memakzulkan presiden dan ataw wakil presiden, jika sudah ada pendapat DPR bahwa Presiden atau Wapres melanggar pasal 7B UUD 45," jelasnya, ketika dihubungi, Senin.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, aturan hukumnya MK mengadili pendapat DPR, sehingga jika belum ada pendapat DPR terkait pelanggaran Presiden atau Wapres kasus tersebut tidak bisa ditangani MK.
"Tanpa mekanisme itu, kewajiban MK itu tidak bisa dilaksanakan," tambahnya.
JAKARTA- Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar menyatakan, Mahkamah Konstitusi tidak bisa serta merta mengambil alih kasus Bank Century. Meski
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons