Presiden Terbukti Melanggar, MK Siap Mengadili
Skandal Bank Century
Senin, 01 Februari 2010 – 15:42 WIB
JAKARTA- Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar menyatakan, Mahkamah Konstitusi tidak bisa serta merta mengambil alih kasus Bank Century. Meski begitu, MK bisa saja bergerak jika DPR telah menyatakan terjadi pelanggaran yang dilakukan presiden atau wakil presiden.
"Itu untuk memakzulkan presiden dan ataw wakil presiden, jika sudah ada pendapat DPR bahwa Presiden atau Wapres melanggar pasal 7B UUD 45," jelasnya, ketika dihubungi, Senin.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, aturan hukumnya MK mengadili pendapat DPR, sehingga jika belum ada pendapat DPR terkait pelanggaran Presiden atau Wapres kasus tersebut tidak bisa ditangani MK.
"Tanpa mekanisme itu, kewajiban MK itu tidak bisa dilaksanakan," tambahnya.
JAKARTA- Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar menyatakan, Mahkamah Konstitusi tidak bisa serta merta mengambil alih kasus Bank Century. Meski
BERITA TERKAIT
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru