Presiden Terbukti Melanggar, MK Siap Mengadili
Skandal Bank Century
Senin, 01 Februari 2010 – 15:42 WIB
Dia menjelaskan, DPR bisa melakukan permintaan pemakzulan kepada MK atau bisa juga melakukan tindakan hukum lain, misalnya hukum pidana, melalui KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian.
Baca Juga:
Terkait siapa yang dilengserkan kata Akil, tergantung dari putusan DPR. Jika wakil presiden yang terkena impeachment, tidak serta merta hal yang sama dilakukan pada kepala negara. Begitu pula sebaliknya.
Dalam UUD 1945 pasal 7B, Akil menjelaskan, pemberhentian presiden atau wapres diajukan DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK. Tugas MK sendiri untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wapres terbukti melakukan pelanggaran.(lev/jpnn)
JAKARTA- Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar menyatakan, Mahkamah Konstitusi tidak bisa serta merta mengambil alih kasus Bank Century. Meski
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik