Presiden Tetapkan 23 Juni 2017 Jadi Hari Cuti Bersama
![Presiden Tetapkan 23 Juni 2017 Jadi Hari Cuti Bersama](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/06/03/presiden-joko-widodo-foto-setpres.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Cuti bersama PNS kini bertambah. Dari yang sebelumnya empat hari, 27-30 Juni, kini ditambah satu hari yaitu 23 Juni.
Ketetapan ini tertuangdalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
"Dengan Kepres ini, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah bertambah menjadi lima hari, yakni tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat)," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman di Jakarta, Kamis (15/6).
Kepres tertanggal 15 Juni ini juga menjelaskan jika cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Cuti tahunan tetap 12 hari.
Menurut Herman, Kepres itu dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2017.
Penambahan cuti bersama pada Jumat 23 Juni 2017, setelah sebelumnya diajukan oleh Kepolisian Republik Indonesia agar hari tersebut dijadikan sebagai hari cuti bersama.
Menurut Polri, jika cuti bersama ditambah bisa memberikan keleluasaan masyarakat dalam memilih hari untuk pulang ke kampung halaman, sehingga bisa meminimalisir kemacetan.(esy/jpnn)
Cuti bersama PNS kini bertambah. Dari yang sebelumnya empat hari, 27-30 Juni, kini ditambah satu hari yaitu 23 Juni.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Soal THR ASN 2025 dan Gaji ke-13, Jawaban MenPANRB Rini Meyakinkan
- Pak Dirut Memastikan PNS dan PPPK Tidak Terkena PHK
- 5 Berita Terpopuler: Tunjangan Kinerja PPPK Naik 50 Persen, tetapi Sumber Masalah Terungkap, Waduh
- Pak Gunadi Blak-blakan soal Anggaran Gaji PPPK, Waduh
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Ada Kabar Gembira, Jatah untuk PPPK & PNS Sama, tetapi Honorer Harinya Kelabu
- Jangankan PPPK, PNS Pun Bisa Dipecat Akibat Hal Sepele Ini, BKN Beri Warning