Presiden Tetapkan 23 Juni 2017 Jadi Hari Cuti Bersama
jpnn.com, JAKARTA - Cuti bersama PNS kini bertambah. Dari yang sebelumnya empat hari, 27-30 Juni, kini ditambah satu hari yaitu 23 Juni.
Ketetapan ini tertuangdalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
"Dengan Kepres ini, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah bertambah menjadi lima hari, yakni tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat)," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman di Jakarta, Kamis (15/6).
Kepres tertanggal 15 Juni ini juga menjelaskan jika cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Cuti tahunan tetap 12 hari.
Menurut Herman, Kepres itu dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2017.
Penambahan cuti bersama pada Jumat 23 Juni 2017, setelah sebelumnya diajukan oleh Kepolisian Republik Indonesia agar hari tersebut dijadikan sebagai hari cuti bersama.
Menurut Polri, jika cuti bersama ditambah bisa memberikan keleluasaan masyarakat dalam memilih hari untuk pulang ke kampung halaman, sehingga bisa meminimalisir kemacetan.(esy/jpnn)
Cuti bersama PNS kini bertambah. Dari yang sebelumnya empat hari, 27-30 Juni, kini ditambah satu hari yaitu 23 Juni.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024