Presiden Tetapkan 4 Tokoh Sebagai Pahlawan Nasional, Begini Perjuangan Mereka

Presiden Tetapkan 4 Tokoh Sebagai Pahlawan Nasional, Begini Perjuangan Mereka
Tangkapan layar Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat kepada para ahli waris pahlawan nasional di Istana Negara Jakarta, Rabu (10/11/2021). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

jpnn.com, JAKARTA - Peringatan Hari Pahlawan 10 November ditandai dengan penetapan empat tokoh menjadi pahlawan nasional.

Keempat tokoh yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi pahlawan nasional masing-masing almarhum Tombolotutu, tokoh dari Provinsi Sulawesi Tengah.

Kemudian, almarhum Sultan Aji Muhammad Idris, tokoh dari provinsi Kalimantan Timur.

Almarhum Haji Usmar Ismail tokoh dari provinsi DKI Jakarta dan almarhum Raden Aria Wangsakara, tokoh dari provinsi Banten.

"Masing-masing dianugerahi gelar pahlawan nasional," ujar Sekretaris Militer Marsda TNI Tonny Harjono di Istana Negara Jakarta, Rabu (10/11).

Penganugerahan gelar pahlawan nasional itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 dan 110 TK tahun 2021 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa tertanggal 25 Oktober 2021.

Selain penganugerahan pahlawan nasional, Presiden Jokowi juga menetapkan 223 penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama dan 77 penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya.

"Almarhum dr. I Ketut Surya Negara, SP.OG (K)-KFM, M.A.R.S, Dokter pada RSUP Sanglah Denpasar, Provinsi Bali dan almarhumah Sucilia Indah, AMK, perawat pada RSUP Dokter Sitanala Tangerang, Provinsi Banten mewakili 221 penerima lainnya masing-masing dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama," ucap Marsda Tonny Harjono.

Presiden Jokowi menetapkan empat tokoh ini sebagai pahlawan nasional, begini perjuangan mereka.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News