Presiden Tetapkan 4 Tokoh Sebagai Pahlawan Nasional, Begini Perjuangan Mereka

Presiden Tetapkan 4 Tokoh Sebagai Pahlawan Nasional, Begini Perjuangan Mereka
Tangkapan layar Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat kepada para ahli waris pahlawan nasional di Istana Negara Jakarta, Rabu (10/11/2021). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Selanjutnya, ahli waris almarhumah Emialiona Lasia Carolin, Bidan pada Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan Provinsi DKI Jakarta hadir mewakili 76 penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya.

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menjadi pihak yang memberikan pertimbangan pengusulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dan tanda jasa.

Pemberian gelar dan tanda jasa tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pasal 1 ayat 1 menyatakan gelar adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara.

Sedangkan pasal 28 Ayat (3) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Jasa menyebutkan 'berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.'

Tombolotutu diketahui sebagai tokoh yang melawan Belanda di di Teluk Tomini, Sulawesi Tengah.

Sedangkan Sultan Aji Muhammad Idris adalah Sultan ke-14 Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura yang memimpin perlawanan mengusir VOC.

Sementara Usmar Ismail adalah sutradara film, sastrawan, wartawan, dan pejuang Indonesia.

Presiden Jokowi menetapkan empat tokoh ini sebagai pahlawan nasional, begini perjuangan mereka.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News