Presiden Tetapkan 9 April Libur Nasional
Minggu, 29 Maret 2009 – 20:58 WIB
NTT Bisa Gelar Pemilu Lanjutan
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan tanggal pelaksanaan pemilu legislatif yang telah ditetapkan KPU pada 9 April 2009, sebagai hari libur nasional. Keputusan itu merupakan amanah UU Nomor 10 Tahun 2008 bahwa Pemilu digelar pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Menurut anggota KPU, I Gusti Putu Artha, liburnya hari pelaksanaan pemungutan suara itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) bernomor 7/2009. "Keppresnya sudah ditandatangani Presiden pada 27 Maret 2009," ujar putu di Jakarta, Minggu (29/3).
Baca Juga:
Sebelumnya, KPU telah menetapkan 9 April sebagai tanggal pelaksanaan pemilu legislatif. Selain itu, pada pasal 4 ayat (3) UU Nomor 10 tentang Pemilu ditegaskan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. "Jadi 9 April nanti merupakan hari libur nasional," tandas Putu.
NTT Bisa Gelar Pemilu Lanjutan JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan tanggal pelaksanaan pemilu legislatif yang telah ditetapkan
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret