Presiden Tetapkan 9 April Libur Nasional

Presiden Tetapkan 9 April Libur Nasional
Presiden Tetapkan 9 April Libur Nasional
NTT Bisa Gelar Pemilu Lanjutan

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan tanggal pelaksanaan pemilu legislatif yang telah ditetapkan KPU pada 9 April 2009, sebagai hari libur nasional. Keputusan itu merupakan amanah UU Nomor 10 Tahun 2008 bahwa Pemilu digelar pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Menurut anggota KPU, I Gusti Putu Artha, liburnya hari pelaksanaan pemungutan suara itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) bernomor 7/2009. "Keppresnya sudah ditandatangani Presiden pada 27 Maret 2009," ujar putu di Jakarta, Minggu (29/3).

Sebelumnya, KPU telah menetapkan 9 April sebagai tanggal pelaksanaan pemilu legislatif. Selain itu, pada pasal 4 ayat (3) UU Nomor 10 tentang Pemilu ditegaskan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. "Jadi 9 April nanti merupakan hari libur nasional," tandas Putu.

NTT Bisa Gelar Pemilu Lanjutan JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan tanggal pelaksanaan pemilu legislatif yang telah ditetapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News