Presiden Tetapkan 9 April Libur Nasional

Presiden Tetapkan 9 April Libur Nasional
Presiden Tetapkan 9 April Libur Nasional

Sementara terkait tanggal pelaksanaan pemungutan suara yang berbarengan dengan Hari kamis Putih yang dirayakan oleh umat Katholik di Nusa Tenggara Timur, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, bisa saja KPU NTT menggelar pemungutan suara lanjutan. Menurut Hafiz, pemungutan suara lanjutan itu dimungkinkan karena sudah diatur dalam UU Pemilu.

Hafiz menjelaskan, sejauh ini KPU tidak melakukan penundaan pelaksanaan pemilu di NTT. "Tetap tidak ada penundaan (Pemilu di NTT). Tetapi kalau nanti ternyata tidak bisa dilaksanakan (karena) tidak ada petugas atau pemilih yang datang, baru dilakukan pemilu lanjutan, bukan susulan,” kata Hafiz.

Menurutnya, pemilu lanjutan dapat dilaksanakan jika partisipasi pemilih yang memberikan suara ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) kurang dari 50 persen.(ara/jpnn)

NTT Bisa Gelar Pemilu Lanjutan JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan tanggal pelaksanaan pemilu legislatif yang telah ditetapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News