Presiden Tetapkan Tujuh Nama Komisioner KASN

Presiden Tetapkan Tujuh Nama Komisioner KASN
Presiden Tetapkan Tujuh Nama Komisioner KASN

jpnn.com - JAKARTA--Melalui Keputusan Presiden No. 141/M/2014 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan tujuh anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan masa jabatan lima tahun.

Ketujuh komisioner dimaksud yakni Sofian Effendi (Ketua merangkap anggota), Irham Dilmy (Wakil Ketua merangkap anggota), Waluyo (anggota), I Made Suwandi (anggota), Nuraida Mokhsen (anggota), Tasdik Kinanto (anggota), dan Prijono Tjiptoherijanto (anggota).

Keppres  No. 141/M/2014 yang ditandatangani PresIden pada 30 September 2014 ini, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 118/2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen SDM, tata kerja, serta TAnggung jawab dan Pengelolaan Keuangan KASN, yang ditandatangani 18 September 2014.

Setelah terbitnya Keppres tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar langsung mengumpulkan para komisioner tersebut untuk membahas langkah-langkah yang harus dilakukan dalam waktu dekat.

“Hari ini mereka kami undang untuk melakukan rapat perdana, guna membicarakan langkah-langkah yang harus segera dilakukan,” ujar Azwar di Jakarta, Rabu (1/10).

Sementara Tasdik Kinanto mengatakan, langkah pertama yang harus segera dilakukan adalah pelantikan, sehingga KASN memiliki legitimasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. “Siapa yang akan melantik, semua kita bicarakan dalam rapat perdana hari ini,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, saat ini langkah pertama yang harus diprioritaskan adalah membentuk sekretariat KASN, yang berdasarkan Perpres No. 118/2014 akan bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada KASN.

JAKARTA--Melalui Keputusan Presiden No. 141/M/2014 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), JAKARTA - Presiden Susilo Bambang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News