Presiden Tetapkan Tujuh Nama Komisioner KASN
“Sekretariat KASN ini dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat, yang akan segera kami rekrut,” imbuh Tasdik.
Sekretariat KASN akan diisi oleh pegawai, baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Untuk tahap awal akan direkrut pegawai sekitar 150 sampai 200 orang,” imbuh Tasdik.
Komisi ASN merupakan lembaga independen di bawah Presiden yang berfungsi memastikan manajemen SDM aparatur berjalan sesuai dengan sistem merit. Pembentukan KASN merupakan perintah dari Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). KASN akan memastikan pelaksanaan promosi jabatan dilaksanakan secara terbuka, sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut.
Menurut Tasdik, lembaga ini dapat merekomendasikan kepada pimpinan instansi pemerintah untuk membatalkan penetapan seseorang dalam jabatan kalau prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam UU ASN. “Rekomendasi KASN bersifat final,” tegas Tasdik. (esy/jpnn)
JAKARTA--Melalui Keputusan Presiden No. 141/M/2014 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), JAKARTA - Presiden Susilo Bambang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat