Presiden Threshold Hambat Munculnya Capres Alternatif
Senin, 22 Oktober 2012 – 18:54 WIB

Presiden Threshold Hambat Munculnya Capres Alternatif
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, ketentuan ambang batas pencalonan presiden (Presiden Threshold) yang diusulkan 15 hingga 20 persen, berpotensi mengancam munculnya calon presiden alternatif dari luar partai besar yang kini ada di DPR. "Semua partai politik yang lolos ke DPR punya hak untuk mengajukan calon presiden. Presiden Threshold dihilangkan saja," ujar politisi PPP.
"Menurut saya tidak perlu Presiden Threshold karena menghambat calon presiden alternatif," kata Lukman Hakim Saifuddin, saat Dialog Pilar Negara bertema "Peluang Pemimpin Muda dalam Pemilu Presiden 2014, di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (22/10).
Daripada memaksakan Presiden Threshold lanjut Lukman, akan jauh lebih bermanfaat masalah syarat-syarat calon presiden dikembalikan saja kepada UUD 45.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, ketentuan ambang batas pencalonan presiden (Presiden
BERITA TERKAIT
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Connie Serahkan Dokumen Rusia ke DPP PDIP, Isinya Berkas & Diska Lepas
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR