Presiden Threshold Hambat Munculnya Capres Alternatif
Senin, 22 Oktober 2012 – 18:54 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, ketentuan ambang batas pencalonan presiden (Presiden Threshold) yang diusulkan 15 hingga 20 persen, berpotensi mengancam munculnya calon presiden alternatif dari luar partai besar yang kini ada di DPR. "Semua partai politik yang lolos ke DPR punya hak untuk mengajukan calon presiden. Presiden Threshold dihilangkan saja," ujar politisi PPP.
"Menurut saya tidak perlu Presiden Threshold karena menghambat calon presiden alternatif," kata Lukman Hakim Saifuddin, saat Dialog Pilar Negara bertema "Peluang Pemimpin Muda dalam Pemilu Presiden 2014, di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (22/10).
Daripada memaksakan Presiden Threshold lanjut Lukman, akan jauh lebih bermanfaat masalah syarat-syarat calon presiden dikembalikan saja kepada UUD 45.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, ketentuan ambang batas pencalonan presiden (Presiden
BERITA TERKAIT
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
- Demi Prabowo, Feri Mengajak Rakyat Kalahkan 20 Calon Kada yang Didukung Mulyono
- Bivitri Nilai Prabowo Sudah Tak Malu-malu Memberikan Dukungan kepada Paslon
- Cegah Serangan Fajar, Bawaslu Kepulauan Seribu Sita Paket Sembako di Masa Tenang
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Besok Pilkada Serentak 2024, GP Ansor Sampaikan Enam Poin Pernyataan Sikap