Presiden Threshold Hambat Munculnya Capres Alternatif
Senin, 22 Oktober 2012 – 18:54 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, ketentuan ambang batas pencalonan presiden (Presiden Threshold) yang diusulkan 15 hingga 20 persen, berpotensi mengancam munculnya calon presiden alternatif dari luar partai besar yang kini ada di DPR. "Semua partai politik yang lolos ke DPR punya hak untuk mengajukan calon presiden. Presiden Threshold dihilangkan saja," ujar politisi PPP.
"Menurut saya tidak perlu Presiden Threshold karena menghambat calon presiden alternatif," kata Lukman Hakim Saifuddin, saat Dialog Pilar Negara bertema "Peluang Pemimpin Muda dalam Pemilu Presiden 2014, di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (22/10).
Daripada memaksakan Presiden Threshold lanjut Lukman, akan jauh lebih bermanfaat masalah syarat-syarat calon presiden dikembalikan saja kepada UUD 45.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, ketentuan ambang batas pencalonan presiden (Presiden
BERITA TERKAIT
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK