Presiden Tidak Lagi Mengimbau, Tetapi Tegas Melarang Mudik

Presiden Tidak Lagi Mengimbau, Tetapi Tegas Melarang Mudik
Banyak yang tak mengikuti imbauan pemerintah agar tidak mudik/pulang kampung selama masih ada wabah virus corona. Ilustrasi terminal bus. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Presiden RI Joko Widodo, pada Selasa (21/4) telah memutuskan untuk melarang masyarakat melakukan mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Menindaklanjuti hal tersebut.

Kementerian Perhubungan segera menyiapkan Permen terkait larangan untuk mudik Lebaran 2020.

“Kemarin Presiden sudah memutuskan bahwa pemerintah tidak lagi mengimbau, tapi dengan tegas melarang masyarakat untuk mudik. Arahan beliau, transportasi diharapkan bisa berperan aktif dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (22/4).

Untuk itu, Kementerian Perhubungan kata Adita akan segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik termasuk sanksinya apabila melanggar aturan mudik.

Penyusunan regulasi Permenhub ini akan melibatkan stakeholder terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian dan sebagainya.

Adita menjelaskan, regulasi transportasi terkait pelarangan mudik, berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi.

“Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan 2 Syawal 1441 H, dan bisa menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan Pandemi Covid-19,” jelas Adita.

Adapun skenario yang akan disiapkan adalah pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan.

Pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan PSBB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News