Presiden Tidak Lagi Mengimbau, Tetapi Tegas Melarang Mudik

Hal tersebut dilakukan karena yang dilarang untuk melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.
Pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona.
"Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek (aglomerasi)," jelasnya.
Selain itu, transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya, hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.(chi/jpnn)
Pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan PSBB.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Arus Balik Mudik Lebaran, Polisi Terapkan Skema One Way Lokal dan Nasional
- Sopir Mengantuk, Mobil Pemudik Terjun ke Jurang di Garut Selatan
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Rest Area Penuh saat Arus Mudik Lebaran, Begini Cara Mengatasinya
- Para Pemudik Mulai Padati Pantura pada Arus Balik H+2 Lebaran
- Fenomena Pendatang Saat Mudik, Wagub Jabar: Jangan Membebani Pemerintah!