Presiden Tidak Perlu Cuti Kampanye Saat Pilpres
Tugas yang sangat mulia yang membuat presiden tidak perlu mengambil hak cuti, antara lain karena memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Presiden menyatakan keadaan bahaya yang sesuai dengan undang-undang. Presiden kepala pemerintahan (eksekutif).
Sebelumnya diberitakan, MK dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang MK, Rabu (13/3), menyatakan presiden tidak perlu melakukan cuti kampanye saat mengikuti pilpres. MK berpendapat, sesuai ketentuan pasal 299 Ayat 1 UU Pemilu, presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye.
Dengan rumusan demikian, maka pasal itu sudah jelas menjamin hak presiden atau wapres untuk kampanye tidak dikurangi jika mencalonkan diri kembali sebagai presiden atau wapres. Hanya saja, hak cuti kampanye ini menjadi kewenangan presiden maupun wakil presiden yang kembali mencalonkan diri dalam pilpres. (boy/jpnn)
MK dalam putusan yang dibacakan Rabu (13/3) menyatakan presiden tidak perlu melakukan cuti kampanye saat mengikuti pilpres.
Redaktur & Reporter : Boy
- Deddy Sitorus Bicara Soal Perubahan Sikap Jokowi Setelah Pilpres 2019, Jleb Banget!
- Prabowo Pernah Ucapkan 'Ndasmu' untuk Klaim Presiden Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi
- Debat Perdana Capres, Anies Didukung Ayah Korban Tewas Kerusuhan Pilpres 2019
- Jokowi Menyetujui Permohonan Mahfud MD, Lalu Titip Pesan
- Saiful Mujani Ingatkan Jangan Sampai Terulang Perbuatan Merusak Demokrasi
- Banyak Keunggulan, Erick Thohir Bisa Diterima Semua Elemen Masyarakat